Transaksi
non-tunai (harusnya) semakin digemari masyarakat, jika bangsa ini ingin maju. Bank
Indonesia dan Pemerintah juga terus menggalakkan penggunaan instrumen non-tunai
dalam setiap transaksi pembayaran, khususnya Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
(APMK) dan Uang Elektronik (UE). Sebagai konsumen, sudahkan Anda tahu apa saja risikonya?
|
Gambar 1 Sudahkan Anda Mengetahui Risiko Penggunakan APMK
dan UE? | Sumber Ilustrasi : realexpayments.com
|
Penggunaan instrumen pembayaran non tunai khususnya APMK
(Kartu Kredit, Kartu ATM, dan Kartu Debit) dan UE di Indonesia semakin
meningkat. Perkembangan transaksi Kartu ATM di tahun 2016 tercatat meningkat,
baik dari sisi volume transaksi (13,60%, yoy), maupun nominal transaksi
(14,83%, yoy). Untuk UE sendiri, pertumbuhannya lebih menggembirakan, yakni
sebesar 27,55% (yoy) untuk volume transaksi dan sebesar 33,71% (yoy) untuk
nominal transaksi. Dari komposisi jumlah instrumen yang beredar, Kartu
ATM/Debit masih mendominasi dengan proporsi sebesar 62%, diikuti dengan UE
(25%), Kartu Kredit (9%), dan Kartu ATM (4%).
|
Gambar 2 Indikator Perkembangan APMK dan UE | Sumber :
Bank Indonesia (diolah)
|
Transaksi non tunai sejatinya menghadirkan banyak manfaat bagi setiap pihak. Dari sisi pemerintah, transaksi non tunai memberikan
jaminan akuntabilitas bagi penggunaan anggaran kepada publik serta mencegah
praktik korupsi. Bagi penyedia jasa keuangan, transaksi non tunai diharapkan mampu
menurunkan biaya pengelolaan uang tunai (cash
handling) dan merupakan sumber dana murah. Bagi konsumen, penggunaan
instrumen non tunai akan semakin memudahkan proses transaksi karena tidak perlu
membawa uang tunai yang relatif memiliki risiko tinggi. Bagi ekonomi nasional, penggunaan
instrumen non tunai akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong
terjadinya inklusi keuangan (Global Insight, 2013).
Keuangan inklusif sendiri merupakan sebuah cita-cita
besar bangsa ini. Melalui Perpres No.82 Tahun 2016 tanggal 1 September 2016
tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, Pemerintah menargetkan 75% penduduk
Indonesia menjadi banked people.
Sebagai informasi, survey Global Financial Index menyebutkan bahwa pada tahun
2014 jumlah banked people di
Indonesia masih berada di posisi 36,1%. Sebuah pekerjaan rumah yang tidak mudah
bagi Pemerintah dan otoritas lainnya.
Di tengah berkembangnya dunia teknologi dewasa ini, risiko
kejahatan (fraud) terhadap transaksi
pembayaran non tunai semakin membayangi. Cerita sukses peretas yang berhasil menggondol
USD 81 juta dari Bank Sentral Bangladesh tahun lalu merupakan salah satu contoh
nyata yang terjadi di dunia. Dalam kolom pembaca di surat kabar, coba kita
perhatikan, berapa banyak jumlah pengaduan konsumen yang memberitakan kerugiannya
karena kartu kreditnya dibelanjakan meskipun tidak pernah merasa bertransaksi. Atau
jangan-jangan Anda adalah salah satunya?
Strategi promosi oleh penyedia jasa keuangan terhadap
produk APMK dan UE biasanya tidak diimbangi dengan edukasi yang mumpuni tentang
penggunaannya. Sebagai contoh, apakah Anda tahu bahwa membayar dengan cara menitipkan
kartu debit pada seorang pramusaji merupakan salah satu contoh perilaku yang
salah dalam menggunakan kartu? Atau apakah Anda tahu bahwa tidak seperti
tabungan di bank, dana yang tersimpan dalam UE tidak dijamin oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS)? Artikel ini akan mencoba mengajak Anda untuk lebih
bijak dalam menggunakan kartu dengan mengenali berbagai risiko kejahatannya.
Double Swipe
(Gesek Ganda)
Setelah menggesek di mesin Electronic Data Capture (EDC), seorang kasir mini market menggesek kembali kartu kredit Anda di mesin kasir. Saat
itu juga Anda harus bilang “Stop!” Seluruh data kartu kredit tersimpan dalam
pita magnetic berwarna hitam yang
berada di bagian belakang kartu kredit. Data ini meliputi nama pemegang kartu, tanggal
lahir, nomor kartu, masa berlaku kartu, Card
Verification Value (CVV) (tiga angka kode verifikasi di belakang kartu). Begitu
kartu kredit Anda digesek di mesin kasir, maka mesin akan membaca data tersebut
secara telanjang tanpa dienkripsi terlebih dahulu. Ini sudah cukup bagi para peretas
untuk berbelanja on-line dengan menggunakan
data di kartu tanpa harus melihat kartu Anda.
|
Gambar 3 Double Swipe | Sumber Ilustrasi :
nationalgrocers.org
|
Sebenarnya si kasir hanya ingin memperoleh data nama
dan sebagian nomor kartu kredit Anda (biasanya empat angka terakhir nomor kartu
kredit disamarkan) untuk bisa mencetak struk belanja. Namun, tidak ada jaminan
bahwa data yang disimpan dalam sistem informasi mini market tidak akan dibobol oleh para peretas nakal. Ini yang
membuat praktik double swipe sangat
berbahaya.
Praktik double
swipe sendiri secara tegas telah dilarang oleh Bank Indonesia melalui
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tanggal 8 November 2016
tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Untuk memitigasi
risiko praktik double swipe, mintalah
kasir untuk menginput secara manual nomor dan kartu kredit Anda pada
komputernya tanpa harus menggesek di mesin kasir.
Skimming (Pencurian
Data Melalui Alat Gesek)
Seperti yang sudah diulas, data kartu Anda akan
tersimpan dalam pita magnetic berwarna
hitam yang berada di bagian belakang kartu. Pelaku kejahatan bermodal mesin gesek
pembaca kartu (skimmer) dengan sangat
mudah akan memperoleh data di kartu Anda apabila kartu berpindah tangan. Bagi
pelaku kejahatan, data ini kemudian akan digunakan untuk membuat kartu baru
ataupun berbelanja secara on-line.
|
Gambar 4 Skimming | Sumber Ilustrasi :
criminalelement.com
|
Celakanya, alat skimmer
bukanlah hal yang sulit untuk didapatkan. Skimmer
dapat dengan mudah dibeli di berbagai situs belanja on-line dengan harga yang terjangkau. Tidak percaya? Ketik saja “buy skimmer device” di Google, maka Anda
akan menemukan berbagai situs belanja on-line
yang menjual skimmer. Yang lebih
mengkhawatirkan, dewasa ini banyak pelaku kejahatan yang memasang alat skimmer di mesin ATM.
Untuk memitigasi risiko skimming, Anda dianjurkan senantiasa menjaga baik-baik kartu Anda. Jangan
sampai berpindah tangan, termasuk kepada pramusaji ketika Anda membayar makanan
di sebuah restoran. Bawalah kartu Anda ke kasir secara mandiri untuk
menghindari risiko skimming. Selain
itu, senantiasa waspada dan perhatikan bentuk mesin ATM ketika Anda memasukkan
kartu di mesin ATM. Segera pindah lokasi apabila Anda menemukan alat asing di
mesin ATM yang mungkin saja merupakan sebuah skimmer.
Phising (Menipu
dengan Rayuan Elektronis)
Senang berbelanja on-line? Pernah mendapat e-mail
yang menawarkan produk favorit dengan harga murah? Hati-hati, karena risiko phising sedang mengintai Anda.
Pelaku kejahatan bermodus phising biasanya akan memperhatikan kebiasaan dan hobi Anda. Contohnya
Anda senang berbelanja produk kecantikan melalui on-line shop, maka pelaku kejahatan akan mengirimkan e-mail kepada Anda yang menawarkan barang
favorit Anda berharga miring dengan menyertakan tautan palsu. Begitu Anda terpancing
dan masuk ke dalam tautan tersebut, Anda akan diminta data penting seperti password
e-mail / sosial media, data kartu
kredit, dan data-data lainnya. Pelaku kejahatan akan menggunakan data Anda
untuk melakukan kejahatan seperti menggandakan kartu, berbelanja on-line dengan
menggunakan data Anda, hingga mengaakses ke internet
banking Anda.
|
Gambar 5 Phising | Sumber Ilustrasi : blogs.masterweb.com
|
Untuk memitigasi risiko phising, Anda dianjurkan untuk meningkatkan ketelitian dalam
membuka dan membaca e-mail. Bagi Anda
yang senang berbelanja on-line,
pastikan berbelanja hanya di situs belanja on-line
yang kredibel dan terpercaya. Jagalah data-data penting dan jangan mudah
memberikannya kepada siapapun terutama melalui internet.
Social
Engineering (Manipulasi Psikologis)
Contoh sederhana dari modus social engineering adalah kasus SMS “papa minta pulsa” atau “uangnya
ditransfer ke rekening ini saja”. Pelaku kejahatan akan menggunakan trik
psikologis untuk mendapatkan celah dalam menguak data rahasia Anda ataupun “menghipnotis”
Anda untuk melakukan transaksi.
|
Gambar 6 Social Engineering | Sumber Ilsutrasi :
smartfile.com
|
Selain contoh di atas, modus ini banyak variannya. Pernah
mendapat telepon dari orang yang mengaku agen asuransi / petugas bank yang menginformasikan
bahwa Anda mendapatkan hadiah? Ujung-ujungnya Anda akan dimanipulasi dan diminta
untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening pelaku kejahatan melalui ATM.
Bagi Anda yang sedang menjual barang di situs
belanja on-line, waspadalah karena
pelaku kejahatan social engineering
sangat suka hal seperti ini. Mereka akan berpura-pura sebagai pembeli dan
mengatakan bahwa telah mentransfer uang ke rekening Anda dan memancing Anda
pergi ke mesin ATM untuk mengecek saldo. Setelah Anda berada di mesin ATM, Anda
akan dimanipulasi untuk mentransfer dana kepada pelaku kejahatan.
Untuk memitigasi risiko ini, Anda dianjurkan untuk meningkatkan
kehati-hatian dalam membaca SMS ataupun menerima telepon dari orang yang tidak
dikenal. Pastikan bahwa Anda tidak memberikan informasi mengenai data rahasia
Anda. Jangan pernah terpancing untuk diarahkan ke mesin ATM.
Lost and
Stolen Card (Kartu Hilang dan Dicuri)
Bagi Anda pengguna APMK, kejadian kartu hilang dan
dicuri merupakan sebuah musibah yang perlu Anda tangani secepatnya. Untuk
memitigasi risiko hilangnya kartu, Anda dianjurkan untuk menyimpan kartu dengan
hati-hati, Jika memungkinkan, siapkan tempat khusus untuk menyimpan kartu Anda
dengan baik. Bila kartu hilang atau dicuri, segeralah telepon bank Anda untuk
meminta pemblokiran kartu agar tidak digunakan dan memitigasi risiko terjadinya
kejahatan.
|
Gambar 7 Lost and Stolen Card | Sumber Ilustrasi :
chinadaily.com.cn
|
Uang
Elektronik
Bagi Anda pengguna UE, pastikan Anda tahu betul
risiko penggunaan UE. Pertama, dana Anda yang disimpan di dalam UE bukan merupakan
dana yang dijamin oleh LPS. Risikonya, apabila bank penerbit UE tiba-tiba
mengalami kebangkrutan, maka bank tidak wajib menggantikan dana Anda.
|
Gambar 8 Electronic Money | Sumber Ilustrasi : winnetnews.com
|
Selain itu, menggunakan UE sama halnya dengan
menggunakan uang tunai. Bila kartu UE Anda hilang, maka siapapun yang
menemukannya bisa menggunakan UE Anda untuk bertransaksi, karena penggunaan UE tidak
memerlukan verifikasi (PIN / tanda tangan). Untuk memitigasi risiko ini, Bank
Indonesia telah mengatur batas maksimum dana di sebuah UE yaitu sebesar Rp10
juta.
Untuk memitigasi risiko penyalahgunaan UE, Anda
disarankan untuk menyimpan UE dengan baik. Bagi Anda pengguna jalan tol, jangan
pernah meninggalkan UE Anda di mobil, mengingat sangat berpotensi untuk dicuri.
Upaya Peningkatan
Keamanan Penggunaan Kartu ATM dan Debit Bagi Konsumen
Mengingat banyaknya kasus kejahatan kartu yang
bermuara dari fitur pita magnetic,
Bank Indonesia selaku otoritas telah mewajibkan seluruh penyelenggara kartu ATM
dan debit untuk menggunakan teknologi chip
dan PIN 6 digit melalui Surat Edaran (SE)
Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015. Sesuai dengan SE
tersebut, implementasi penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021 dengan
tahapan sebagai berikut :
- Tahap 1 (batas waktu 30
Juni 2017) untuk menyelesaikan (1)
sistem host dan back end (2) penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu
Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan (3) penggunaan PIN online
6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih
menggunakan teknologi pita magnetic.
- Tahap 2 (batas waktu 31
Desember 2018) Implementasi 30% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar
telah menggunakan teknologi chip dan
PIN online 6 digit.
- Tahap 3 (batas waktu 31
Desember 2019) Implementasi 50% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar
telah menggunakan teknologi chip dan
PIN online 6 digit.
- Tahap 4 (batas waktu 31
Desember 2020) Implementasi 80% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar
telah menggunakan teknologi chip dan
PIN online 6 digit.
- Tahap 5 (batas waktu 31
Desember 2021) Implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar
telah menggunakan teknologi chip dan
PIN online 6 digit.
Tips Aman Menggunakan
APMK dan UE
Setelah mengetahui berbagai modus terhadap kejahatan
kartu di atas, berikut beberapa tips aman dalam menggunakan APMK dan UE :
- Senantiasa
menyimpan kartu dengan aman;
- Sebelum
membuang dokumen transaksi (struk pembelanjaan / lembar penagihan) agar dipastikan
menghancurkan dokumen terlebih dahulu;
- Simpan
lembar tagihan dengan aman;
- Pastikan
mengambil kembali kartu dan bukti transaksi;
- Gunakan
situs belanja on-line yang terpercaya;
- Melindungi
kerahasiaan PIN;
- Instal
software pengaman untuk berbelanja on-line; dan
- Waspada
lingkungan di sekitar merchant / ATM / EDC.
Perlu ditekankan kembali bahwa artikel ini tidak
bermaksud untuk mengurungkan niat Anda dalam menggunakan APMK dan UE sebagai
instrumen transaksi non tunai, mengingat banyaknya manfaat yang diberikan dalam
melakukan transaksi non tunai. Artikel ini dimaksudkan untuk menjadikan Anda
lebih bijak dalam menggunakan APMK dan UE dengan mengenali berbagai kejahatan
kartu. Modus kejahatan kartu sejatinya lebih banyak daripada yang diurakan di
atas dan seiring perkembangan teknologi, modus kejahatanpun akan semakin
banyak. Namun demikian, ilustrasi di atas merupakan modus yang populer saat
ini. Semoga bermanfaat dan tetap waspada.
Selamat bertransaksi secara non tunai!
0 komentar: