Beranda

Navigation Menu

Bebaskan Pemuda dari Jerat Narkoba!



Gelembung air mata sanak famili sontak pecah tatkala jasad Suriyanto (24) dan Rizal (18) tiba di rumah duka. Isak tangis dan jeritan anggota keluarga memilukan batin setiap warga yang mendengar. Pasalnya, mereka benar-benar tak menyangka bahwa sepasang kawan akrab itu harus menemui ajalnya lantaran jerat narkoba.
Semalam, Suriyanto dan Rizal kompak berpamitan. Mereka hendak menghadiri pesta ulang tahun salah seorang teman di sebuah kafe. Sayangnya, mereka kebablasan. Laporan polisi menyebutkan bahwa mereka kejang-kejang selepas mengonsumsi pil koplo dan menenggak miras. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nene Malommo, nyawa keduanya tetap tidak tertolong.
Bagi keluarganya, kematian dua pemuda asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, itu menyisakan rasa malu dan kepedihan yang amat mendalam. Bagi Indonesia, lagi-lagi, ini adalah sebuah narasi kekalahan yang patut dijadikan pelajaran. Ya, kekalahan kita melindungi masa depan anak bangsa dari ancaman narkoba.
***
Prolog di atas hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Kita pun paham, sebagian besar kisahnya pasti berujung mengenaskan. Kalau tidak menjadi pesakitan di panti rehabilitasi atau mendekam di hotel prodeo, maka pelakunya akan terancam kehilangan masa depan. Tidak sedikit pula yang harus merenggang nyawa akibat overdosis. Jelas, ini merupakan tamparan keras bagi kehidupan berbangsa.
Bila kita tilik datanya, nyatanya memang demikian. Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 5,1 juta orang—paling banyak dibandingkan negara lain di Asia. Sayangnya, sekitar 40% di antaranya adalah pemuda. Umumnya dari kalangan pelajar tingkat SMA dan mahasiswa.
Lantas, mengapa pemuda sangat rentan mengonsumsi narkoba? BNN dalam Survei Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2018 menjelaskan alasannya.
Sebagian besar (64%) mengaku hanya ingin tahu atau sekadar coba-coba. Sedangkan 16,80% di antaranya menjawab ingin bersenang-senang dengan narkoba. Menuruti bujukan teman (6,60%) dan stres menghadapi masalah pribadi (5,60%) menjadi alasan berikutnya mengapa generasi milenial tertarik mengonsumsi narkoba.


Data di atas menyajikan seutas benang merah di hadapan kita: narkoba tidak ubahnya penyakit menular. Penyalahguna narkoba tidak menggunakan barang haram sendirian. Persis seperti kasus Suriyanto dan Rizal, narkoba pada umumnya dikonsumsi secara beramai-ramai. Pencandu biasanya mengajak serta Pemula, sedangkan Pemula menghasut mereka yang belum pernah mencoba. Awalnya sekadar ikut-ikutan, lama-kelamaan menjadi kebiasaan.
Jika boleh jujur, ada dua faktor utama mengapa jerat narkoba sulit dibendung oleh generasi muda. Pertama, harga yang terjangkau. Beberapa jenis narkoba dijual dengan harga yang sangat murah. Tidak perlu menjadi anak orang kaya untuk mengonsumsi narkoba. Bahkan, beberapa di antaranya dibanderol setara dengan harga gula-gula. Bukankah sudah sering kita mendengar berita peredaran narkoba yang menyerupai permen di kalangan pelajar?
Kedua, mudah didapat. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Kriminal 2018 menyatakan bahwa penyalahgunaan/pengedaran narkoba merupakan jenis tindak kriminal yang perkembangannya paling pesat. Pada 2018, pangsa jumlah desa/kelurahan yang memiliki tindak kriminal narkoba mencapai 14,99%, atau meningkat dua kali lipat dibanding 2014 yang tercatat 7,22%. Bandingkan dengan tindak kriminal umum lainnya. Kasus pencurian, misalnya, pangsanya ‘hanya’ meningkat 3,96% pada rentang periode yang sama.
Seperti tidak pandang bulu, penyebaran narkoba juga relatif merata di seluruh provinsi. Masih bersumber dari data yang sama, ada lima provinsi yang memiliki tindak kriminal penyalahgunaan/pengedaraan narkoba tertinggi, yakni Sumatra Barat (37,73%), Riau (36,43%), DKI Jakarta (34,46%), Kalimantan Selatan (33,62%), dan Sumatra Utara (29,27%). Hal ini membuktikan minimnya hambatan para penyalahguna untuk memperoleh barang haram tersebut.
Alhasil, kombinasi kedua faktor di atas menjadikan narkoba tumbuh subur di Indonesia. Didukung oleh permintaan yang seakan tiada habisnya, para pengedar narkoba seperti mendapat angin segar untuk terus menunjukkan tajinya.


Faktanya, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba memang terpantau meningkat. BNN melaporkan, terdapat 64.378 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2017. Jumlah ini meningkat 6,89% dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 60.226 tersangka. Data tersebut merupakan kombinasi dari seluruh kasus narkoba yang ditangani oleh BNN dan Polri.
Setali tiga uang, jumlah pelaku kejahatan narkoba dari kalangan pemuda juga turut meningkat. Pada 2017, jumlah tersangka kasus kejahatan narkoba pada rentang usia 16—24 tahun mencapai 19,27% dari total jumlah tersangka—meningkat 0,51% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Artinya, generasi milenial tidak hanya ditargetkan menjadi konsumen, tetapi juga dijadikan alat untuk menyebarkan barang haram tersebut.
Sajian fakta di atas seakan mengonfirmasi pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina. Ia mengatakan, anak-anak rentan dijadikan kurir oleh oknum pengedar narkoba. Sepanjang 2017, KPAI mencatat setidaknya ada 22 kasus anak yang menjadi kurir narkoba dan 46 kasus anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Jelas, fenomena ini sangatlah berbahaya dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab biar bagaimanapun, masa depan bangsa berada di setiap pundak pemuda. Merenggut masa depan generasi muda dengan narkoba sama halnya dengan menghancurkan masa depan bangsa.
Maka, peredaran narkoba di kalangan pemuda harus segera dihentikan. Bukan saja dari sisi suplai, tetapi juga dari sisi permintaan. Sebab Indonesia bebas narkoba adalah cita-cita kita bersama. Surplus demografi pada 2045 yang diprediksi akan membawa Indonesia menjadi macan dunia, tidak akan terwujud apabila borok narkoba masih mengaga.
Oleh sebab itu, ada satu pertanyaan yang tersisa. Bagaimanakah cara membebaskan pemuda Indonesia dari jerat narkoba? Artikel ini akan mencoba mengurai jawabannya.

Menumpas narkoba di kalangan pemuda memang bukan pekerjaan rumah yang sederhana. Dibutuhkan kegigihan, kesabaran, keseriusan, waktu, dan peran serta seluruh pemangku kepentingan.
Penegakan hukum oleh Polri dan BNN yang didasari Undang-Undang Nomor 35/2009 adalah satu hal. Di sisi lain, upaya pencegahan dan rehabilitasi korban juga tidak bisa dikesampingkan. Maka, saya berpendapat setidaknya ada empat hal yang patut kita lakukan.


Pertama, meningkatkan pelibatan keluarga. Sebagai pranata sosial dengan lingkup yang paling sederhana, keluarga memegang peranan yang sangat penting dalam upaya menumpas narkoba. Bahkan, keluarga seharusnya menjadi benteng pertahanan pertama dan paling utama dalam melindungi anak bangsa dari jerat narkoba.
Karakter anak sejatinya dibentuk oleh anggota keluarga, khususnya orangtua. Kasih sayang, bimbingan, pengawasan, dan didikan orangtua akan membentuk pola pikir seorang anak. Pola asuh yang benar akan membentuk kepribadian anak yang benar pula. Sehingga meminimalisasi risiko terjerumusnya anak ke dalam lembah hitam narkoba.
Sebaliknya, anak yang dibesarkan dengan pola asuh yang kurang baik akibat perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, misalnya, akan merusak karakter anak. Alhasil, anak menjadi enggan tinggal di rumah, lantas mencari kasih sayang dan penghiburan semu di luar rumah. Kalau sudah begini, anak menjadi rentan terkena risiko pergaulan bebas. Pada kondisi inilah, berbagai barang haram, termasuk narkoba, akan berpotensi masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan anak.
Maka, keseriusan orangtua dalam mendidik anak menjadi hal yang utama. Mau tidak mau, suka tidak suka, orangtua harus mempelajari seluk-beluk narkoba. Mulai dari jenisnya, sumber peredarannya, dampak hukumnya, hingga bahayanya bagi anak-anak. Tujuannya hanya satu, supaya para orangtua bisa mendidik anaknya untuk menjauhi narkoba, apa pun alasannya.


Kedua, pendidikan antinarkoba harus ditingkatkan. Kita patut bersyukur bahwa Kemdikbud dan BNN telah sepakat untuk memasukkan materi bahaya penggunaan narkoba ke dalam kurikulum di seluruh jenjang pendidikan. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak pada 19 Juli 2018.
Namun demikian, kita tidak boleh puas sampai di sana. Sebab, belum semua sekolah bisa memasukkan materi pendidikan antinarkoba ke dalam kurikulumnya.
Agar bisa diterapkan secara lebih masif, maka dasar hukum pendidikan antinarkoba harus lebih ditingkatkan. Bukan sekadar Nota Kesepahaman, melainkan produk hukum yang derajatnya lebih tinggi. Seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Peraturan Pemerintah, atau bahkan Undang-Undang.
Jikalau upaya memberantas narkoba adalah prioritas utama bangsa ini, maka cita-cita menciptakan Undang-Undang Pendidikan Antinarkoba bukanlah isapan jempol semata. Sebab lingkungan sekolah adalah hal yang terpenting setelah keluarga. Di sekolah, setiap anak akan mempelajari segala hal. Di sekolah pula anak semestinya mendapatkan pendidikan antinarkoba yang cukup dan memadai.


Ketiga, koordinasi lintas otoritas. Upaya pemberantasan narkoba sejatinya bukan hanya menjadi tugas Polri dan BNN, melainkan seluruh perangkat negara. Masing-masing otoritas tentu memiliki segudang keterbatasan. Baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran. Agar hasilnya semakin optimal, seluruh otoritas harus bahu-membahu dalam memberangus akar narkoba dari Bumi Pertiwi.
Di ranah sosialisasi, misalnya. Peran Kominfo tidak bisa dikesampingkan. Sebagai otoritas komunikasi di negeri ini, Kominfo bisa membuat konten mengenai bahaya narkoba untuk seluruh penduduk Indonesia. Contohnya dengan cara mengirim pesan singkat ke setiap nomor pengguna ponsel aktif.
Untuk menjangkau kalangan milenial, iklan layanan dalam format video kekinian patut menjadi pertimbangan. Mari kita bayangkan. Seandainya konten sosialisasi antinarkoba dibuat sedahsyat iklan promosi Asian Games 2018—yang menampilkan Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor, maka sudah tentu akan menjadi viral. Cara seperti ini akan sangat efektif untuk meningkatkan kesadaran (awareness) setiap warga negara mengenai dampak negatif narkoba.
Di bidang penindakan dan pemberantasan, koordinasi antara aparat desa atau kelurahan dengan kepolisian menjadi kunci keberhasilan. Bila diperlukan, pembentukan satgas antinarkoba di tingkat desa/kelurahan—yang beranggotakan warga dan anggota polisi, dapat menjadi alternatif jawaban untuk menutup pintu peredaran dan transaksi narkoba. Dengan begitu, tugas polisi dalam memetakan jaringan narkoba dapat lebih cepat dan tepat.


Terakhir, optimalisasi upaya rehabilitasi. Tidak semua penyalahguna narkoba harus mendapat hukuman pidana. Ada yang dipenjara atau dihukum mati karena berperan sebagai pengedar, ada pula yang mesti direhabilitasi lantaran menjadi pencandu. Jika tindakan represif terhadap narkoba dianggap penting, maka upaya rehabilitasi pun semestinya serupa.
Sayangnya, jumlah pusat rehabilitasi narkoba di Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 150 unit. Padahal, jumlah pencandu narkoba diperkirakan mencapai 5,1 juta orang.
Sebagai gambaran, kapasitas pusat rehabilitasi sekelas Balai Besar Rehabilitasi milik BNN di Lido Bogor saja, hanya dapat menampung sekitar 450 pasien. Dengan demikian, pembangunan pusat rehabilitasi narkoba harus tetap menjadi agenda sesuai dengan jumlah pencandu narkoba di masing-masing daerah.
Selain jumlah yang terbatas, stigma negatif yang beredar di kalangan masyarakat tentang pencandu narkoba juga membuat pasien enggan dirawat di pusat rehabilitasi. Padahal, pencandu narkoba berbeda dengan pengedar narkoba. Mereka sama seperti pasien atau pesakitan biasa, yang membutuhkan sokongan batin dari berbagai pihak agar sembuh total. Termasuk dari anggota keluarga dan masyarakat.
Ada juga yang enggan mengunjungi pusat rehabilitasi lantaran takut biayanya mahal. Padahal, itu salah besar.
Seluruh pusat rehabilitasi yang dikelola oleh BNN bebas biaya alias gratis. Sejak hari pertama pasien dirawat inap hingga dibolehkan rawat jalan atau sembuh total, seluruh biaya menjadi beban anggaran negara. Informasi inilah yang tidak banyak diketahui masyarakat sehingga proses penyembuhan pasien menjadi berjalan lambat. Korban pun rentan menjadi pencandu aktif kembali.
Maka, sejalan dengan upaya yang ketiga, sosialiasi mengenai pusat rehabilitasi juga harus dilakukan secara masif. Mulai dari lokasi, fasilitas, rekam jejak (track record), hingga informasi bebas biaya harus disebarkan seluas-luasnya. Lagi-lagi, untuk menjangkau kalangan pemuda atau kaum milenial, konten yang kreatif, kekinian, dan jauh dari kata membosankan haruslah menjadi prasyarat yang tidak boleh dialpakan.
Dengan melakukan keempat cara tersebut, kita patut optimis memandang masa depan bangsa. Narkoba memang seperti virus yang bisa menghinggapi diri setiap pemuda. Namun, haram hukumnya apabila kita menyerah begitu saja. Gerakan pemuda antinarkoba sejatinya merupakan perjuangan yang tidak mengenal kata akhir. Sebab tipu daya narkoba bisa mengancam siapa saja dan dari mana saja.
Maka, sudah saatnya kita bergandeng tangan dan menyatukan langkah kaki. Ingat, musuh kita hanya satu, dan itu bukanlah Sang Pencandu. Lawan kita adalah segala jenis narkoba yang melesap ke dalam sendi-sendi kehidupan dan mengancam masa depan. Saya, Anda, dan kita semua, mesti lantang meneriakkan frasa berikut: “Bebaskan pemuda dari jerat narkoba!”. Itu saja. [Adhi]
***
Artikel ini diikutsertakan dalam Lomba Menulis Artikel Gema Anti Narkoba 2019 yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol DKI Jakarta, dan berhasil meraih Juara Harapan 2.

Badan Narkotika Nasional. 2018. Executive Summary Survei Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2018. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Badan Narkotika Nasional. 2018. Indonesia: Narkoba dalam Angka Tahun 2017. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Badan Pusat Statistik. 2018. Statistik Kriminal 2018. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Detik.com. 2018. Intermeso Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN Mohamad Ali Azhar: Tingkat Kambuhnya Kecil [daring] (https://x.detik.com/detail/intermeso/20180409/Tingkat-Kambuhnya-Kecil/, diakses tanggal 19 April 2019).
Fajar.co.id. 2018. Usai Konsumsi Pil Koplo, Dua Pemuda di Sidrap Tewas Operdosis [daring] (https://fajar.co.id/2018/12/01/usai-konsumsi-pil-koplo-dua-pemuda-di-sidrap-tewas-operdosis/, diakses tanggal 19 April 2019).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 2018. KPAI Catat Anak Dimanfaatkan Jadi Kurir Narkoba [daring] (www.kpai.go.id/berita/kpai-catat-anak-dimanfaatkan-jadi-kurir-narkoba, diakses tanggal 19 April 2019).
Koran Sindo. 2017. 40% Pengguna Narkoba Pelajar & Mahasiswa [daring] (https://nasional.sindonews.com/read/1257498/15/40-pengguna-narkoba-pelajar-mahasiswa-1510710950, diakses tanggal 19 April 2019).
Republika Online. 2018. Anak Muda Pengguna Narkoba Terbanyak di 2018 [daring] (https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/12/20/pk106n430-anak-muda-pengguna-narkoba-terbanyak-di-2018, diakses tanggal 19 April 2019).
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

8 komentar:

Resep Cepat Antilupa Berzakat



Kesibukan di kantor terkadang membuat kita lupa dengan segala hal. Sederet perintah atasan kerap menjadi prioritas yang maklum didahulukan. Padahal, saat layar ponsel memunculkan notifikasi gajian, saat itu pula kita harus menunaikan kewajiban. Ya, apalagi kalau bukan zakat penghasilan?
***
Zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Syaratnya ada dua, sudah mencapai batas waktu (haul) dan jumlah (nisab) tertentu. Ketika seluruh syaratnya terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk menunda-nunda, apalagi alpa, dalam menunaikan zakat.
Hanya saja, karena saking sibuknya mencari nafkah, terkadang kita lalai dalam berzakat. Tiap kali gaji masuk ke rekening tabungan, hal pertama yang tercetus adalah belanja kebutuhan rumah tangga atau membayar cicilan. Bukan kewajiban, bukan pula zakat penghasilan. Hayo, siapa yang demikian?
Jujur saja, sebagai seorang pekerja kantoran, saya pun pernah terlalai dalam berzakat. Sibuk menumpuk pundi-pundi Rupiah tanpa tahu kewajiban yang sebenarnya. Kala itu, saya memang kurang begitu paham mengenai hukum zakat.
Maklum saja, jiwa muda memang cinta dunia dan terkadang melupakan tabungan amal yang sebenarnya. Sampai akhirnya, sekira setahun pasca menikah, saya tersadarkan oleh pertanyaan istri.
“Kamu sudah bayar zakat, belum?”
Berawal dari pertanyaan sederhana itu, akhirnya saya belajar. Kedudukan zakat tidak ubahnya seperti salat: sama-sama wajib. Maka, sudah semestinya kita menempatkan zakat dalam urutan pertama. Tidak boleh dinomorduakan, tiada bisa dikesampingkan.
Lagi pula, esensi berzakat itu sebenarnya sangat mulia. Memerdekakan saudara kita dari kekurangan harta. Melegakan siapa saja yang tengah terhimpit hutang dunia. Serta memuluskan langkah mereka yang berjuang di jalan-Nya. Benar, tidak?


Nah, supaya tidak lupa berzakat, saya punya empat resep cepat. Tentu saja, resep ini bukanlah buah dari kesoktahuan atau keriaan saya. Tidak sama sekali. Saya hanya ingin berbagi, siapa tahu kamu atau 129,36 juta pekerja di Indonesia selain kamu, jadi bisa membayar dan menunaikan zakat tepat waktu.
Oke. Tanpa berpanjang lebar, ayo kita ulas satu per satu.

1. Gunakan Fitur Pengingat

Kaidahnya sama dengan alarm bangun pagi. Aturlah fitur pengingat (reminder) di ponsel kalian, terutama pada tanggal gajian. Kalau perlu, buatlah narasi semacam jangan lupa bayar zakat atau jangan takut berzakat sebagai pelengkap notifikasi. Supaya antilupa, supaya tidak alpa.
Bagi kalian yang sehari-hari berkutat dengan laptop, buatlah catatan tempel (sticky notes) di desktop. Sesibuk dan sebanyak apa pun pekerjaan yang dihadapi, mau tidak mau, kalian akan membaca catatan yang sudah terpatri. Bilamana kalender sudah berganti tanggal menjadi 25, maka tunaikan zakat saat itu juga.

2. Tunaikan Segera

Menunaikan zakat seumpama melaksanakan salat. Semakin ditunda, maka akan semakin malas. Oleh karena itu, resep berikutnya adalah jangan pernah menunda-nunda. Tunaikan segera tatkala upah sudah berada dalam genggaman. Jangan ragu, jangan pula sekadar menjadi angin lalu.
Untuk bisa menunaikan zakat dengan segera, pola pikir yang benar kudu menyertai. Maksudnya begini. Sesuai kaidahnya, tidak semua harta yang kita miliki adalah hak kita pribadi. Sebagian kecilnya ada hak para mustahik. Maka, penuhilah hak mereka. Supaya lebih plong, supaya lebih lega. Hati tenang, harta pun menjadi berkah.

3. Jurus Potong Atas

Apa prioritas pertama kalian ketika terima honor atau gajian? Membayar cicilan? Belanja bulanan? Atau nongkrong di kedai kopi seberang jalan? Kalau iya, mari kita ubah dari sekarang. Sebab semestinya, zakatlah yang harus menempati prioritas utama dalam urusan keuangan.
Caranya begini. Kalau kalian rajin bikin pengeluaran bulanan, maka itu satu langkah yang benar. Tinggal menempatkan zakat pada baris pertama pos pengeluaran saja. Sebelum membayar tagihan dan belanja bulanan, keluarkan 2,5 persen-nya terlebih dahulu. Jangan terbalik, apalagi dibalik-balik. Singkatnya, pakai jurus potong atas saja.

4. Manfaatkan Teknologi

Zaman sekarang adalah eranya digital. Apa-apa bisa kita lakukan lewat perangkat teknologi. Begitu juga dengan berzakat. Kita tidak perlu lagi mencari-cari siapa yang pantas menerima zakat. Sebab, di dalam genggaman dan di balik laman digital, sudah banyak bertebaran lembaga donasi yang siap menyalurkan.
Tapi awas, pilihlah lembaga yang benar-benar terpercaya seperti Dompet Dhuafa. Lembaga filantropi Islam ini sudah tegak berdiri sejak saya masuk SD, tepatnya 4 September 1994. Sejak itu pula, Dompet Dhuafa telah banyak menyalurkan donasi, baik di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, ataupun bantuan bencana.


Jangan takut berzakat di Dompet Dhuafa. Sebab lembaga ini sudah dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh Kementerian Agama sedari 2001. Kelasnya juga sudah berada di tingkat nasional. Artinya, siapa pun dan di titik mana pun kalian berada, Dompet Dhuafa siap menyalurkan zakat kita.
Yang saya suka, Dompet Dhuafa menyediakan fitur kalkulator zakat di laman resminya. Fitur ini sangat membantu kita untuk menghitung kewajiban zakat yang mesti dikeluarkan secara tepat. Jadi, tidak perlu repot-repot lagi mengeluarkan coret-coretan.
Pilihan cara membayar zakatnya pun terbilang lengkap. Bisa transfer antarbank, boleh juga pembayaran daring (online payment). Bahkan, jikalau kelewat sibuk sampai-sampai tidak punya waktu membayar zakat (semoga tidak, ya), Dompet Dhuafa juga menyediakan layanan jemput zakat! Kurang apa coba?


Oleh karena itu, sudah tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menunda-nunda berzakat. Mulai dari sekarang, ingat-ingat dan amalkan keempat resep cepat tadi. Jangan takut berzakat. Semoga dengan begitu, kita termasuk ke dalam barisan manusia bertakwa dan diberi ganjaran surga oleh Sang Pencipta. Amin. [nodi]
***
Foto dan gambar yang ditampilkan dalam artikel ini bersumber dari koleksi pribadi, Pixabay, dan Dompet Dhuafa. Seluruhnya diolah terlebih dahulu oleh penulis.

8 komentar:

Lawang Sewu, Simbol Kemenangan Melawan Waktu



Kemenangan hanya dimiliki mereka yang gigih belajar. Kejayaan akan digenggam oleh mereka yang sarat pengalaman. Itulah pelajaran hidup yang tiada pernah keliru. Tidak akan terganti meski kala terus berlalu.
***
Pelajaran hidup terbaik kadang kala bisa kita temui saat berwisata. Khususnya ketika bertualang ke objek wisata yang sarat akan sejarah. Museum, candi, atau bangunan peninggalan masa penjajahan, misalnya. Tentu, ada banyak hal-hal unik dan menarik yang bisa kita pelajari dari sana.
Kita patut bersyukur bahwa Indonesia adalah negeri yang kaya akan riwayat, legenda, dan peristiwa. Kisahnya lekang abadi dan kekal hingga zaman sekarang. Sejak masa kerajaan hingga era penjajahan, semuanya bisa ditelusuri dan dipelajari lewat berbagai tengara (landmark) yang mudah ditemui di berbagai kota di Nusantara.
Nah, salah satu gedung peninggalan zaman penjajahan yang sarat akan sejarah adalah Lawang Sewu di Semarang. Oh, bangunan angker dan berhantu itu, ya? Biar saya tebak, pasti di antara kalian ada yang berpikir begitu, kan?
Kalau memang iya, ya, tidak apa-apa. Sah-sah saja. Sebab cagar budaya seluas 14.216 m2 ini memang terkenal seram gara-gara pernah menjadi lokasi shooting acara uji nyali beberapa tahun silam.
Hanya saja, untuk saat ini, mari kita kesampingkan sejenak rasa takut dan ngeri. Daripada bulu kuduk semakin merinding, mending kita ulas sejarah Lawang Sewu saja. Siapa tahu ada di antara kalian yang hendak berkunjung ke Semarang dalam waktu dekat. Setuju?

Mengenal Lawang Sewu
Lawang Sewu dirancang dan dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah melewati masa pembangunan selama 3 tahun, tepat pada 1 Juli 1907 Lawang Sewu akhirnya berdiri.
Semula, bangunan bercat putih ini difungsikan sebagai kantor pusat Perusahaan Kereta Api Swasta. Para meneer Belanda menyebutnya dengan NIS, singkatan dari Nederlansch Indische Spoorweg Maatscappij. Sejarah panjang kereta api Indonesia pun bermula dari sini.


Nama Lawang Sewu sendiri berasal dari lidah penduduk lokal. Dalam bahasa Jawa, lawang sewu bermakna seribu pintu. Sebutan ini tercetus lantaran banyak sekali pintu yang menghiasi bilik dan lorong bangunan Lawang Sewu. Kendatipun demikian, sebenarnya jumlah pintu di Lawang Sewu hanya ada 342 saja.
Pada masa perjuangan kemerdekaan melawan Jepang, nama Lawang Sewu kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya, bangunan tersebut direbutkan oleh Angkatan Muda Kereta Api (AMKA) dengan tentara Jepang. Belasan pejuang muda gugur pada pertempuran kala itu.
Dalam perkembangannya, bangunan bersejarah yang terletak di persimpangan jalan Pandanaran dan Pemuda ini mengalami beberapa kali perbaikan. Namun demikian, pemugaran besar-besaran terjadi pada 2011. Bagian gedung yang rusak dan hancur mendapat sentuhan renovasi. Dinding dan pilar yang kusam dicat kembali. Alhasil, kini Lawang Sewu kembali tampak gagah dan indah berseri.


Bagi para penggemar fotografi, Lawang Sewu merupakan salah satu landmark di kota Semarang yang wajib disinggahi. Keindahan arsitektur begaya aristokrat Belanda memang menjadi daya tarik yang tidak dimiliki objek wisata lain. Karena itu pula, tidak jarang Lawang Sewu digunakan sebagai lokasi foto pranikah.
Sejujurnya, kesan angker bangunan yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia ini sudah sirna. Meskipun berkunjung pada malam hari, ia tampak indah dan mewah. Kini, Lawang Sewu memang seperti terlahir kembali setelah memenangi perjuangannya melawan waktu.

Berwisata ke Lawang Sewu Bersama Pegipegi
Bagi kalian yang ingin bertualang ke Semarang, jangan lupa mampir ke Lawang Sewu, ya. Untuk urusan menginap, jangan khawatir. Sebab sudah banyak hotel di Semarang yang murah dan terjangkau. Semua bisa kalian temui di sekitar Lawang Sewu.
Supaya lebih mudah saat mencari penginapan murah di Semarang, buka laman atau unduh saja aplikasi Pegipegi. Lewat aplikasi Pegipegi, kalian tidak perlu repot-repot lagi. Mencari hotel murah di Semarang menjadi lebih gampang dengan lima langkah sederhana. Silakan tilik infografisnya di bawah ini.


Pertama, cari. Masuk ke halaman atau menu utama, kemudian pilih menu hotel. Masukkan nama hotel atau kota, kemudian pilih tanggal check-in dan check-out. Saran saya, supaya mesin pencari Pegipegi langsung menampilkan hotel yang dekat dengan Lawang Sewu, ketiklah “Lawang Sewu" di kolom nama kota.
Kedua, pilih. Pegipegi akan menampilkan deretan hotel dan penginapan yang sesuai dengan kriteria pencarian kalian. Selain itu, ada pula penilaian (rating) yang dapat menjadi acuan bagi kalian dalam memilih hotel.
Ketiga, pesan. Setelah cocok dengan harga dan fasilitas yang tersedia, segera klik tombol “pesan kamar”. Selanjutnya, kalian akan diminta mengisi data pemesan dan tamu yang akan menginap.
Keempat, bayar. Cek kembali data yang sudah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan pengisian. Kalau sudah benar, segera lakukan pembayaran. Pegipegi menyediakan beragam pilihan metode pembayaran, mulai dari transfer antarbank, ATM, kartu kredit, atau pembayaran tunai di swalayan.
Terakhir, dapatkan e-ticket. Setelah rampung bayar-membayar, e-ticket akan dikirim ke alamat surel kalian. Tunjukkan e-ticket ini ke resepsionis di lobi hotel tempat kalian menginap dan nikmati mudahnya mencari penginapan murah lewat Pegipegi.
Jadi, bagaimana? Sudah siap menikmati pesona Lawang Sewu di Semarang?
***
Foto yang ditampilkan dalam artikel ini bersumber dari Bank Indonesia Semarang dan Christian OVP. Nama masing-masing sumber telah dicantumkan dalam setiap foto.

4 komentar:

Memapas Senjang di Tapal Batas



Mengurus pekarangan rumah selalu lebih rumit dibanding mempercantik ruang tengah. Selain sulit dijangkau, daya tarik pekarangan rumah juga tidak sepopuler ruang tengah. Tiada tuan rumah yang sudi menjamu tamunya di pekarangan. Itulah mengapa, rupa-rupa karya seni dan pajangan terbaik selalu diletakkan di ruang tengah, bukan di pekarangan.
Padahal, peran pekarangan rumah tidak bisa dipandang sebelah mata. Di mata petandang, ia laksana cermin yang merefleksikan kepribadian Sang Tuan Rumah. Jikalau banyak sampah dan kotoran, maka hasrat bertamu akan terancam buyar. Sebaliknya pun demikian. Tatkala ditanami beragam bunga yang indah dan cantik, mata siapa pula yang tidak akan melirik?
Hanya saja, mempercantik pekarangan rumah tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau asal-asalan. Dibutuhkan tiga perkara, yakni kegigihan, keuletan, dan kesabaran. Apalagi ketika “rumah” itu bernama Indonesia—negara dengan “pekarangan rumah” terpanjang nomor dua di dunia setelah Kanada.
***
Sejak zaman penjajahan dulu, pembangunan Nusantara memang selalu dimulai dan difokuskan pada “ruang tengah” bernama pulau Jawa. Dengan bertumpu pada Batavia sebagai titik pusat pemerintahan dan ekonomi, Belanda membangun berbagai infrastruktur dasar yang diperlukan. Sebut saja pelabuhan, stasiun, ataupun bandar udara.
Diskursus ini kemudian berlanjut dan dipraktikkan pada awal masa kemerdekaan. Apalagi ketika memasuki masa Orde Baru, pembangunan bernuansa Jawa sentris menjadi sangat lekat dan dilakukan secara lebih masif. Cara ini terus berlangsung hingga awal periode reformasi.
Alhasil, buah pembangunan itu terhampar rata di sekujur pulau Jawa. Mulai dari gedung pencakar langit, jalan tol berkilo-kilometer, pusat perbelanjaan megah, hingga segudang fasilitas modern, dapat dengan mudah kita temui di pulau seluas 128,29 ribu km2 ini.
Seperti kata pepatah, di mana ada gula, di situ pasti ada semut. Penyebaran penduduk pun terkonsentrasi dari Ujung Kulon hingga Banyuwangi. Badan Pusat Statistik (2015) menyebutkan ada sekitar 145 juta jiwa penduduk, atau lebih dari setengah total jumlah penduduk Indonesia, yang bermukim di tanah Jawa.
Terpusatnya pembangunan di pulau Jawa, tentu membawa dampak bagi daerah lainnya. “Pekarangan rumah” berupa daerah perbatasan seringkali terabaikan. Buktinya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara daerah tengah dan pinggiran menjadi sangat jomplang. Mari kita cermati grafik di bawah ini.


Nilai IPM daerah perbatasan seperti Papua (60,06), Papua Barat (63,74), Nusa Tenggara Timur (64,39), dan Sulawesi Barat (65,10) berada jauh di bawah nilai rata-rata IPM secara nasional (71,39). Dibandingkan dengan ibukota Jakarta (80,06), nilai IPM daerah perbatasan ibarat langit dan bumi. Jauh sekali!
Padahal, sumber kekayaan alam Indonesia sejatinya terletak di “pekarangan rumah”. Papua, misalnya. Daerah yang dulunya dikenal dengan nama Irian Jaya itu dianugerahi komoditas logam yang melimpah, lahan sawit yang subur, hingga deretan hutan hujan yang lebat. Sayangnya, berbagai kekayaan alam tadi belum bisa diejawantahkan dalam pembangunan yang mumpuni, baik dari sisi infrastruktur, fasilitas pendukung, maupun kualitas sumber daya manusia.
Bila kita mau belajar dari sejarah, peran daerah perbatasan sebenarnya sangat vital. Taruhannya juga tidak main-main, yakni kedaulatan bangsa. Sebagai contoh, mari kita tengok kisah sengketa pulau Sipadan dan Ligitan beberapa tahun silam.


Kala itu, kita harus merelakan dua pulau yang berada di selat Makassar tersebut berpisah dari pangkuan Ibu Pertiwi. Tepat pada 17 Desember 2002, International Court of Justice (ICJ) memutuskan Sipadan dan Ligitan resmi menjadi daerah teritorial Malaysia. Salah satu alasannya sangat sederhana. Ringgit lebih banyak digunakan untuk transaksi ekonomi penduduknya ketimbang Rupiah.
Cerita Sipadan dan Ligitan sontak menjadi tamparan keras bagi kita semua. Analogi yang dipilih hakim ICJ sangat jelas: semakin tinggi tingkat kepercayaan daerah terhadap suatu mata uang, semakin tinggi pula campur tangan Sang Pemilik mata uang terhadap pembangunan daerah tersebut. Dengan kata lain, kita tidak cukup serius menyatukan dan mempersatukan “pekarangan rumah” NKRI.
Tentu saja, ke depan kita tidak boleh alpa lagi. Pembangunan daerah perbatasan harus menjadi prioritas bangsa ini. Jangan karena terus-menerus tertinggal, pekarangan rumah yang lengkap dan asri terpaksa harus berpisah atau memisahkan diri. Gelora itu mesti kita patri dalam hati seraya meresapi makna semboyan yang sudah tidak asing lagi di telinga: “NKRI harga mati!”



Lebih baik telat daripada tidak sama sekali. Kita patut bersyukur bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan upaya yang serius dalam membangun daerah perbatasan. Ini terbukti dari diberlakukannya PP Nomor 78/2014 yang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 131/2015.
Dari sana, kita bisa mengetahui 6 kriteria daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang menjadi acuan pemerintah. Mereka adalah (i) perekonomian masyarakat; (ii) sumber daya manusia; (iii) sarana dan prasarana; (iv) keuangan daerah; (v) aksesibilitas; dan (vi) karakteristik daerah.


Hasilnya, ada 122 kabupaten yang tersebar di 24 provinsi yang masuk kategori daerah tertinggal. Dari jumlah tersebut, 94 kabupaten (77,05 persen) di antaranya berasal dari wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI), yakni Papua, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara. Bila diteliti lebih dalam, Papua tercatat sebagai provinsi penyumbang daerah tertinggal terbanyak, yaitu 26 kabupaten (21,31 persen).
Sajian data tersebut memberi rambu-rambu yang jelas untuk menentukan arah percepatan pembangunan di daerah 3T. Memapas tingginya kesenjangan di KTI, khususnya Papua, harus menjadi daftar lakon (to-do-list) nomor satu apabila bangsa ini ingin maju. Pertanyaannya, siapa yang paling bertanggung jawab melakukannya?
Dalam membangun suatu bangsa, tentu pemerintah tidak bisa berjalan sendirian. Ada peranan atau kedudukan pihak swasta dan masyarakat yang juga tidak kalah penting. Sebab dalam memacu putaran roda ekonomi riil, korporasi dan individu masyarakat justru merupakan pemegang kendali yang sebenarnya.


Lantas, bagaimana cara yang paling tepat dalam membangun daerah tertinggal? Langkah pertama adalah menciptakan pusat ekonomi baru yang bersinergi dengan kearifan lokal. Artinya, teknologi, keahlian, investasi, dan sumber daya yang diangkut dari luar daerah tertinggal, mesti bersatu-padu dengan tenaga kerja lokal. Supaya kualitas sumber daya manusia yang tadinya terbelakang, bisa turut maju dan berkembang.
Langkah selanjutnya adalah memastikan hasil pembangunan tetap bercokol di daerah asal. Tatkala pusat ekonomi sudah dibangun, manisnya perasan madu pembangunan harus menetes di sekitarnya. Jangan diangkut semua. Mesti ada yang tersisa, baik berupa pendapatan daerah, infrastruktur penunjang, bantuan sosial, pendidikan, maupun sarana dan prasarana umum.
Terakhir, menjaga kesinambungan. Bila kedua langkah di atas dilakukan secara konsisten, maka penanggalan status daerah tertinggal hanya tinggal menunggu waktu saja. Sebab pembangunan infrastruktur besar seperti jalan tol, listrik, pelabuhan, dan bandar udara akan terlaksana sejalan dengan kebutuhan warganya.



Mencontoh kesuksesan adalah cara tercepat membangun daerah tertinggal. Jika ingin belajar bagaimana cara swasta membangun daerah tertinggal, maka contohlah cara KORINDO dalam menjalankan usahanya.
KORINDO adalah korporasi yang bergerak di bidang sumber daya alam, yang seluruh sahamnya dikuasai oleh putra-putri bangsa. Sejak berdiri pada 1969, lini bisnis KORINDO terus berkembang dengan pesat.
Produk yang dihasilkan pun menjadi beragam, mulai dari kayu lapis (1979), kertas (1984), perkebunan kayu (1993), dan perkebunan kelapa sawit (1995). Pundi-pundi devisa hasil ekspor terus mengalir untuk Negeri Tercinta, lantaran produk KORINDO telah menembus pasar Amerika, Eropa, dan Asia.


Eksplorasi sumber daya alam Nusantara dilakukan KORINDO di beberapa daerah tertinggal, seperti Buru dan Halmahera di Maluku, serta Merauke dan Boven Digul di Papua. Pada setiap daerah yang dieksplorasi, KORINDO berkomitmen untuk berkembang bersama-sama dengan masyarakat lokal.
Komitmen tersebut tercermin dari visi dan ketiga misi yang diusungnya. Sebagai contoh, mari kita cermati misi kedua yang berbunyi, “Membangun kesadaran, pengetahuan, dan kapasitas, dan juga partisipasi aktif masyarakat lokal dalam usaha meningkatkan kesejahteraan hidup mereka”. Jelas, uraian misi itu merupakan sebuah nilai luhur yang mesti dicontoh oleh korporasi lainnya dalam memutar roda bisnis di daerah tertinggal.
Nah, sebelum mengulas tindakan nyata apa saja yang dilakukan KORINDO dalam membangun daerah perbatasan, ada baiknya kita berkenalan dengan korporasi yang memiliki lebih dari 30 anak perusahaan ini. Agar lebih nikmat dan nyaman, profil singkat KORINDO saya sajikan melalui video berikut ini.


Dalam menghadirkan perubahan untuk Indonesia yang lebih baik, KORINDO memiliki program pembangunan masyarakat berkelanjutan yang diberi nama Corporate Social Responsibility (CSR). Bukan sekadar program CSR biasa, sebab seluruh elemen kehidupan bermasyarakat bersatu-padu menjadi pilarnya, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur.
KORINDO menyadari bahwa kunci utama pembangunan daerah tertinggal ada di bidang pendidikan. Itulah mengapa, KORINDO banyak melakukan upaya meningkatkan kualitas sumber daya anak Papua melalui berbagai hal. Mulai dari pembangunan sekolah, beasiswa pendidikan, bantuan operasional, hingga tambahan honor bagi guru penunjang.
Yang paling unik dan menarik, para siswa di Desa Asiki tak perlu bersusah payah menerjang hutan dan kubangan tatkala berangkat ke sekolah. Sebab, kini sudah ada 25 unit bus yang siap mengantar mereka mengejar cita-cita. Selain itu, KORINDO juga menyediakan fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK) bagi siswa SMA yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.



Untuk menjaga kesehatan masyarakat Asiki dan sekitarnya, sejak 1994 KORINDO telah mendirikan Klinik Asiki. Pada perkembangannya, klinik ini terus dipercantik dan diperluas. Sekarang, bangunan klinik yang terletak di Distrik Jair ini memiliki luas 1.270 m2 yang berdiri gagah di atas lahan seluas 2.929 m2.
Bukan hanya luasnya saja, jenis dan kualitas layanannya juga terus ditingkatkan. Peserta BPJS Kesehatan sudah bisa difasilitasi. Pelayanan kesehatan yang disediakan juga terbilang lengkap, mulai dari dokter umum, unit gawat darurat, hingga ruang bersalin dan rawat bayi. Jangkauan pemeriksaan kesehatan juga turut diperluas dengan klinik keliling (mobile service) yang sudah hadir di 6 desa di sekitar Distrik Jair.



Bangun perbatasan jadi terasnya Indonesia. Itulah pesan yang ingin disampaikan oleh KORINDO kepada dunia ketika berbicara mengenai CSR di bidang ekonomi dan infrastruktur. Dari sisi penyerapan tenaga kerja, KORINDO telah menyerap tidak kurang dari 10.000 tenaga kerja asal Papua. Kebijakan ini tentu akan membuat taraf hidup masyarakat meningkat, pengangguran berkurang, dan produktivitas penduduk kalangan usia produktif semakin optimal.
Kontribusi KORINDO bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak bisa dipandang sebelah mata. KORINDO tercatat sebagai korporasi pembayar pajak terbesar bagi Kabupaten Merauke (30 persen dari total penerimaan pajak daerah) dan Boven Digul (50 persen). Lewat penerimaan pajak ini, pemerintah daerah bisa lebih leluasa dalam membangun daerahnya.



Di bidang infrastruktur, KORINDO menjadi salah satu perusahaan pertama yang mengembangkan jalan Trans Papua. Jalan lintas provinsi sepanjang lebih dari 4.300 kilometer yang dirintis pada masa pemerintahan Joko Widodo ini, terbentang luas melewati area perkebunan kelapa sawit milik KORINDO.
Baru-baru ini, KORINDO juga turut membangun Jembatan Kali Tortora yang berada di Desa Prabu-Asiki. Jembatan ini bukanlah jembatan biasa, sebab inilah satu-satunya prasarana yang menghubungkan antara Kampung Aiwat dan wilayah lainnya di Distrik Jair dan Subur. Konektivitas dan aktivitas ekonomi di antara wilayah tersebut sangat bergantung pada jembatan sepanjang 15 meter ini.
Semula, Jembatan Kali Tortora hanya beralaskan kayu. Karena dimakan usia, jembatan ini lambat laun mulai mengalami kerusakan. Khawatir semakin parah, PT Korindo Abadi, salah satu anak perusahaan KORINDO Group, segera membeton jembatan ini. Kini, warga Prabu-Asiki bisa bernapas lebih lega dan tersenyum ceria.



Terakhir, di bidang lingkungan, KORINDO membangun Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) ramah lingkungan di Wapeko, Merauke. Semburan daya listrik yang dihasilkan mencapai 10 MW. Cukup untuk memasok listrik ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah Salor.
Lantas, mengapa disebut ramah lingkungan? Karena di sekeliling area PLTBm seluas 7.200 Ha ini ditanami tumbuhan Jabon dan Ecalyptus. Nantinya, kedua jenis tumbuhan itu akan menjadi bahan baku untuk menghasilkan tenaga listrik yang ramah lingkungan. Ini sesuai dengan cita-cita kita bersama yang ingin memanfaatkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) secara lebih optimal.
Untuk mengetahui kilas balik program CSR yang dilakukan KORINDO sepanjang 2018, silakan tonton video di bawah ini.





Apa yang dilakukan oleh KORINDO seharusnya bisa membuka mata kita semua. Kesenjangan yang begitu kentara di antara daerah perbatasan dan pulau Jawa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, saudara kita di tepian sana memiliki hak yang sama untuk menikmati buah pembangunan bangsa. Jangan lagi ada yang tertinggal atau sengaja ditinggalkan.
KORINDO juga membuktikan bahwa sinergi antara swasta, pemerintah, dan masyarakat lokal adalah kunci dalam membangun daerah tertinggal. Tidak perlu terburu-buru atau tergesa-gesa. Biarkan pembangunan mengalir secara alami tanpa dipaksa. Pelan-pelan saja, asalkan tetap berada pada jalur berkelanjutan dan berkesinambungan.



Sekarang, mari kita sedikit berandai-andai. Seumpama semua perusahaan eksplorasi sumber daya alam di Nusantara mencontoh KORINDO, maka kita patut optimis. Kesenjangan di tapal batas, cepat atau lambat, akan semakin terpapas. Sumber daya manusia Indonesia semakin unggul, merata, dan berkeadilan. Persis seperti butir kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ya, inilah harapan kita bersama. Harapan para pendiri bangsa, pengisi kemerdekaan, hingga kita yang hidup pada zaman sekarang. Sebab kita ingin Indonesia yang dititipkan pada anak-cucu kita kelak, adalah Indonesia dengan “pekarangan rumah” terbaik di dunia, yang tidak kalah megah dengan “ruang tengahnya”. Itu saja.
***
Artikel ini diikutsertakan dalam KORINDO Blog Competition yang diselenggarakan oleh KORINDO. Tautan artikel ini telah disebarkan melalui akun Instagram, Facebook, dan Linkedin pribadi milik penulis.
Setiap gambar yang ditampilkan dalam artikel ini diolah secara mandiri oleh penulis. Seluruh sumber foto telah dicantumkan pada masing-masing gambar. Sedangkan video bersumber dari YouTube channel milik KORINDO Group.



BPS. 2019. Indeks Pembangunan Manusia menurut Provinsi, 2010-2018 (Metode Baru). [daring] (https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1211, diakses tanggal 10 Mei 2019).
Kementerian PPN/Bappenas. 2016. Laporan Akhir Koordinasi Strategis Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Mendukung PP No.78 Tahun 2014 dan Perpres No.131 Tahun 2015. Jakarta: Bappenas.
Korindo. 2018. KORINDO CSR Report 2017: Continuosly working for a better society. Jakarta: Korindo.
Korindo. 2018. KORINDO Papua Bangun Jembatan untuk Masyarakat Pedalaman. [daring] (https://www.korindo.co.id/korindo-papua-bangun-jembatan-untuk-masyarakat-pedalaman/?lang=id, diakses tanggal 9 Mei 2019).
Korindo. 2019. Bangun Perbatasan Jadi Terasnya Indonesia. [daring] (https://korindonews.com/border-building-to-becomes-a-terrace-of-indonesia/?lang=id, diakses tanggal 9 Mei 2019).
Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. 2015. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015—2019. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

15 komentar: