Setiap orang butuh data dan
informasi. Apalagi, saat ini kita sudah menapaki era digital. Sebuah masa
ketika informasi bukan lagi pelengkap semata, tetapi justru menjadi landasan
utama dalam mengambil berbagai keputusan.
Sekarang, mari kita udar
beberapa amsal. Seorang mahasiswa jurusan pertanian, misalnya, butuh data luas sawah
untuk meneliti dampak urbanisasi terhadap produksi beras. Tanpa data sahih, sudah
pasti tumpuan analisis akan goyah. Tanpa informasi kuat, boleh jadi kerangka
pikiran akan lemah.
Serupa dengan mahasiswa,
investor pun butuh data. Sebelum berinvestasi di suatu daerah, mereka ingin
melihat potensinya terlebih dahulu. Oleh karenanya, data-data publik seperti
perkembangan ekonomi, jumlah UMKM, hingga frekuensi kunjungan wisatawan acap
kali digunakan sebagai penentu keputusan investasi.
Ingat, itu baru dua contoh
saja. Apa pun profesi yang kita punya, dalam satu waktu kita pasti memerlukan
data dan informasi. Paling tidak, kalau sedang berwisata, misalnya, tentu kita butuh
rekomendasi rumah makan atau oleh-oleh jempolan. Benar, kan?
Setiap orang butuh informasi publik. Infografis: Adhi Nugroho |
Hanya saja, beberapa pertanyaan
umum masih sering diajukan oleh para pencari informasi. Apa yang harus dilakukan
untuk mengakses informasi publik? Ke mana kita harus meminta? Bagaimana caranya?
Ya, tiga pertanyaan itu sering
kali memutari batok kepala ketika memerlukan data. Apa pun jenis datanya. Baik data
sederhana seperti daftar alamat instansi di daerah, maupun data yang bersifat
unik seperti realisasi anggaran dan pendapatan belanja daerah.
Sayangnya, tidak semua
orang tahu jawabannya. Publik kerap kebingungan harus memulai dari mana. Publik
pun kurang paham, ke mana permintaan data mesti ditujukan.
Alhasil, kita jadi sering bolak-balik
mengakses Google. Meskipun kata kuncinya benar, belum tentu
bertemu data yang diinginkan. Itu masih mending. Bahkan, mafhum kita dengar surat
salah tujuan atau tamu salah alamat di berbagai dinas dan instansi pemerintah.
Malang, bukan?
Padahal, sejak 2008, kita
sudah punya regulasi yang menjamin keterbukaan informasi publik: UU No.14/2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beleid tersebut mewajibkan penyelenggara
negara dan badan publik untuk menyediakan informasi publik kepada setiap orang
dengan cepat, tepat, murah, dan sederhana.
Perubahan ketentuan Keterbukaan Informasi Publik. Sumber: UU No.14/2008. Infografis: Adhi Nugroho. |
Dengan adanya regulasi
tersebut, segala informasi yang boleh diketahui publik, dikumpulkan dan
ditatausahakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di
masing-masing penyelenggara negara dan badan publik.
Jadi, melalui PPID-lah kita bisa
mengakses informasi publik secara satu pintu. Kepada PPID-lah permintaan
data dan informasi itu ditujukan. Awas, jangan salah.
Meskipun PPID dimulai dari
kata pejabat, jangan khawatir
prosesnya bakal ribet. Tenang saja. Justru di beberapa instansi, PPID sudah
dapat diakses melalui ponsel dan website.
Kita tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor atau mengirim surat tatkala
butuh informasi.
Kalau tidak percaya, cobalah
buka website PPID Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY). Cukup dengan tarian jari, Anda bisa mengakses segala
informasi publik yang berkaitan dengan Yogyakarta.
Penasaran seperti apa
rasanya? Makanya, jangan ke mana-mana. Simak pengalaman saya mengakses PPID DIY
dalam beberapa alinea ke depan.
PPID Gerbang Layanan Informasi untuk Cegah Hoaks.
Itu kalimat pertama yang
akan Anda baca ketika membuka laman PPID DIY. Kesan pertama sungguh menohok.
Tampak sekali kesungguhan Pemda DIY dalam memerangi hoaks.
Simpang siur berita memang berpotensi
menimbulkan keresahan. Kalimat di atas, menurut saya, adalah imbauan kepada
masyarakat untuk tidak memercayai informasi mentah-mentah. Wajib ditelusuri dan
harus diverifikasi.
Laman utama website PPID DIY. Sumber: PPID DIY. Infografis: Adhi Nugroho. |
Salah satu cara mengetahui
kebenaran informasi adalah mengakses PPID. Informasi apa pun yang tersaji di portal
PPID, sudah pasti bisa dipercaya. Data apa pun yang diberikan PPID, sudah tentu
bisa dijadikan landasan.
Itulah fungsi PPID yang
(boleh jadi) belum diketahui banyak orang. Dengan imbauan menohok yang dipajang
di laman utama, PPID DIY sudah selangkah di depan.
Lantas, informasi apa saja
yang bisa didapat dari PPID DIY? Semua! Lebih tepatnya, segala informasi publik,
kecuali yang dikecualikan. Berkaitan dengan itu, ada tiga informasi yang wajib
disediakan dan diumumkan.
Pertama, informasi berkala. Sesuai
namanya, informasi ini dipublikasikan secara berkala. Ada sepuluh jenis informasi
berkala, antara lain profil badan publik, ringkasan program berjalan,
pengumuman pengadaan barang dan jasa, serta prosedur peringatan dini dan
evakuasi darurat.
Jadi, kalau kita ingin
mengetahui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemda DIY, kita tinggal
mengakses menu informasi berkala saja. Selain itu, setiap informasi
dikelompokkan sesuai kategorinya masing-masing. Ini semakin memudahkan pencari
informasi ketika mengakses PPID.
Kedua, informasi serta merta.
Berbeda dengan informasi berkala, informasi pada kategori ini tidak memiliki
jadwal penerbitan tetap. Baru dikinikan setelah ada informasi terbaru mengenai
hal-hal yang dapat mengancam ketertiban umum. Hingga saya mengakses, belum ada
informasi yang diunggah pada menu ini.
Jenis informasi publik. Sumber: UU No.14. Infografis: Adhi Nugroho. |
Terakhir, informasi setiap saat. Seperti
namanya, jenis informasi wajib ada setiap saat. Ada 17 jenis informasi yang
bisa Anda temui pada menu ini. Di antaranya ialah daftar informasi publik,
agenda kerja pimpinan satuan kerja, daftar penelitian yang dilakukan, hingga
data perbendaharaan dan inventaris.
Seperti dua jenis informasi
sebelumnya, jenis informasi ini juga telah dikategorikan sesuai dengan
kelasnya. Sebagai contoh, kalau Anda membutuhkan data Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) DIY, maka pada menu inilah Anda harus mencarinya.
Jangan khawatir tersesat
atau tidak ketemu. Sebab menu dropdown
yang digunakan dalam portal PPID DIY akan memudahkan Anda dalam mencari
informasi. Segalanya dapat diakses melalui sentuhan jari.
Seperti yang telah
disinggung di awal, tidak semua data dan informasi yang dimiliki Pemda DIY
dapat diketahui oleh publik. Oleh karenanya, ada kategori khusus bernama
informasi yang dikecualikan.
Mengapa harus dikecualikan?
Bukankah sekarang sudah era keterbukaan? Itu benar. Akan tetapi, ada hal-hal
yang sifatnya rahasia sehingga tidak boleh diketahui publik, yaitu informasi
yang berkaitan dengan rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi, dan
rahasia jabatan.
Andai informasi yang Anda
butuhkan belum diunggah di portal PPID, bukan berarti tidak ada. Sebab Anda
bisa memperoleh informasi publik yang sesuai dengan kebutuhan Anda melalui
mekanisme permintaan.
Ada dua cara. Pertama,
secara lisan. Anda bisa mengunjungi kantor PPID DIY di Jl. Brigjend
Katamso, Komplek THR, Yogyakarta pada hari dan jam kerja. Di sana, Anda akan
diminta mengisi data diri dan jenis informasi yang diminta.
Selanjutnya, petugas PPID
akan menerima dan mencatat permintaan Anda, serta memberikan tanda bukti dan
nomor pendaftaran permintaan informasi. Anda juga dapat memilih bentuk
penyajian informasi (hardcopy atau softcopy).
Apabila informasi yang Anda
minta bukan informasi yang dikecualikan, maka dalam waktu 10 hari kerja (dapat
diperpanjang selama 7 hari kerja), PPID DIY akan memberikan informasi tersebut.
Gratis, tanpa biaya sedikit pun.
Bila Anda bukan warga
Yogyakarta atau tidak sempat datang ke kantor PPID DIY, jangan khawatir.
Seperti saya, Anda bisa memanfaatkan cara
yang kedua, yaitu melalui website.
Kebetulan, saya memang
membutuhkan daftar alamat rumah sakit yang tersedia di Yogyakarta. Bukan
apa-apa, untuk berjaga-jaga saja. Kalau saya ditugaskan ke Yogyakarta, saya
jadi tahu persis letak rumah sakit di Kota Pelajar tersebut.
Untuk itu, saya cukup
membuka menu “Layanan Informasi” yang terletak di sisi kanan layar, kemudian
mengisi formulir permintaan digital pada menu “Permohonan Informasi Publik”.
Teknis pengisiannya pun
sangat mudah. Saya hanya perlu mengisi nama, nomor identitas, unggah KTP, alamat
rumah dan surel, nomor telepon, pekerjaan, rincian informasi yang dibutuhkan,
serta tujuan penggunaan informasi.
Surel yang dikirim oleh PPID DIY setelah saya meminta informasi publik lewat website. Foto: Adhi Nugroho. |
Setelah diisi dengan
lengkap, PPID DIY akan mengirim surel berisi nomor permohonan. Selanjutnya,
saya bisa mengecek status permintaan informasi melalui menu “Tracking
Permohonan”.
Kabar baiknya, seluruh
proses di atas memerlukan waktu dua menit saja. Cepat, murah, dan mudah.
Menu tracking informasi untuk memantau proses permintaan informasi yang saya ajukan. Foto: Adhi Nugroho. |
O ya, ada satu hal lagi.
Ketika sudah dilayani, pastikan untuk mengisi indeks kepuasan yang terletak
pada menu sidebar. Kritik dan masukan
Anda pasti akan sangat berguna untuk perbaikan layanan PPID DIY ke depan.
Jangan lupa, ya!
Hal menarik lainnya ketika
Anda mengakses website PPID DIY
adalah konektivitas dengan dua portal penting milik Pemda DIY lainnya, yaitu Integrated Development Management Center
(IDMC) dan Dataku. Tautan keduanya bisa Anda akses pada ikon dengan nama yang
sama pada laman utama.
Portal IDMC sendiri
berfungsi layaknya command center.
Anda bisa mengakses tiga jenis dashboard
secara real-time, yakni (1) dashboard pembangunan; (2) dashboard e-lapor; dan (3) dashboard surveillance.
Pada dashboard pertama, Anda bisa memperoleh informasi realisasi APBD
DIY. Penyajian datanya terlihat sangat apik dan modern lantaran menggunakan
infografis. Cocok bagi pengusaha, pelaku ekonomi, wartawan, atau praktisi yang
ingin mendapatkan informasi realisasi APBD secara padat dan bergizi.
Website PPID DIY terhubung dengan portal IDMC (Command Center DIY). Sumber: IDMC DIY. Infografis: Adhi Nugroho. |
Dashboard
kedua—dashboard pembangunan—berisi
informasi keluhan masyarakat yang diajukan kepada instansi dan dinas di bawah
Pemda DIY. Dari dashboard ini, kita
bisa mengetahui jumlah, status, dan lamanya penanganan keluhan. Cocok bagi
praktisi yang ingin mengukur efektivitas pelayanan Pemda DIY kepada masyarakat.
Sedangkan dashboard terakhir, surveillance, adalah portal untuk mengakses kamera CCTV milik Pemda
DIY yang dipasang di seluruh daerah di Yogyakarta. Sangat berguna bagi penegak
hukum maupun masyarakat umum yang ingin memantau kondisi jalan untuk, misalnya,
menghindari kemacetan.
Website PPID DIY terhubung dengan portal Dataku. Sumber: Dataku. Infografis: Adhi Nugroho. |
Tidak kalah apik dengan
portal IDMC, ada pula portal Dataku. Sesuai namanya, Dataku berisi berbagai
seri data penting yang diterbitkan oleh SKPD Pemda DIY antara lain pendidikan,
kesehatan, pekerjaan umum, sosial, ketenagakerjaan; hingga data vertikal yang
diterbitkan oleh instansi vertical seperti kepolisian dan Bank Indonesia.
Portal yang dikembangkan
oleh Bappeda Provinsi DIY ini ibarat gudang data. Segala data yang berkaitan
dengan Yogyakarta ada di sini. Tidak perlu bingung mencari ke sana kemari,
cukup mampir ke website PPID DIY, segalanya sudah tersedia. Asyik, kan?
Satu hal lagi yang membuat
PPID DIY bergitu istimewa adalah aplikasi Jogja Istimewa. Ya, sebagian
informasi yang tersaji dalam website
PPID DIY juga disuguhkan melalui aplikasi yang bisa Anda unduh dan akses
melalui ponsel pintar.
Pada Jogja Istimewa, Anda
bisa mengetahui alamat seluruh layanan publik yang tersedia di Yogyakarta
seperti SKPD, pusat kesehatan, tempat ibadah, UKM, SPBU, ATM, Samsat, hingga
mengecek pajak kendaraan bermotor.
Sebagian informasi PPID DIY dapat diakses melalui aplikasi Jogja Istimewa. Sumber: Jogja Istimewa. Infografis: Adhi Nugroho. |
Selain itu, aplikasi Jogja
Istimewa juga cocok bagi Anda yang sedang berwisata ke Yogyakarta. Sebab
aplikasi ini memiliki informasi objek wisata, kuliner, hotel dan penginapan,
pusat perbelanjaan, pendidikan, hingga kamera CCTV.
Singkat kata, apa pun yang
Anda ingin ketahui tentang Yogyakarta, semuanya bisa diakses melalui satu
aplikasi saja. Kalau menurut saya, satu kata saja: istimewa!
Tak ada gading yang tak
retak, Begitu pula dengan website
PPID DIY. Berdasarkan pengalaman saya, ada satu catatan ringan yang perlu menjadi
perhatian.
Pada menu sidebar, sebagian besar ikon tidak
terhubung pada sumber informasi yang benar. Ikon yang saya maksud adalah (1)
Standar Operasional Prosedur; (2) Laporan Harta Kekayaan; (3) Statistik
Keuangan; (4) Rencana Kerja; dan (5) Laporan Kinerja. Hanya satu ikon yang
benar, yaitu Indeks Kepuasan.
Masih terdapat sedikit galat pada menu sidebar. Sumber: PPID DIY. Infografis: Adhi Nugroho. |
Bila kita klik salah satu
dari kelima ikon di atas, kita akan terhubung pada tautan yang menyajikan daftar
seluruh informasi publik. Bukan informasi khusus seperti yang tertera pada nama
ikon.
Seharusnya, apabila kita
kilik ikon Laporan Kinerja, misalnya, website
PPID DIY menampilkan daftar informasi publik yang berkaitan dengan laporan
kinerja saja, bukan keseluruhan informasi.
Saya menduga, galat ini
terjadi karena kealpaan dalam membubuhkan kategori pada tiap-tiap dokumen.
Meskipun bersifat minor, kesalahan ini akan sedikit mengganggu kenyamanan
pencari informasi.
Kendatipun begitu, ini
bukanlah sebuah masalah besar. Website
PPID DIY tetap menjadi salah satu yang terbaik di antara 33 provinsi lainnya di
Indonesia.
Kelengkapan informasi,
kecepatan akses, pelayanan permintaan informasi, ketersediaan indeks kepuasaan,
hingga keterhubungan dengan portal penting lain membuat PPID DIY terasa begitu
istimewa. Selamat mencoba! [Adhi]
***
Tulisan ini diikutsertakan
dalam kompetisi Pagelaran TIK yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
DIY 2019.
Setuju sekali mas, data sangat penting banget untuk manusia diera digital saat ini.
ReplyDeleteKemajuan digital yang semakin masiv. Apalagi saat hendak mengunjungi kota atau negara pasti kita selalu mencari sebuah data demi kelancaran kita dalam bertandang.
Benar, Mas. Minimal kita butuh informasi lokasi kuliner saat bertandang ke kota orang. Terima kasih sudah mampir. Salam hangat.
Delete